Transaksi mata uang antar negara (forex) adalah pasar terbesar dan
terluas di dunia, yang bisa memberikan kesempatan pada trader untuk
mencapai kesuksesan bisnis dan meraih keuntungan dari trading mata uang. Trading forex, layaknya aktivitas lainnya, diliputi oleh beragam mitos dan kesalahpahaman yang bisa mempengaruhi setiap trader, terlepas dari seberapa lama ia bertrading di pasar ini.
Karena itu, tak heran bila banyak orang yang menepis keinginan untuk
terjun sebagai trader forex. Mereka seolah yakin jika operasi pasar ini
dilarang di negara tempat mereka tinggal, atau bahkan di seluruh dunia.
Anggapannya, trading forex itu judi atau semacamnya. Padahal
kenyataannya tidaklah demikian!

Trading forex faktanya diperbolehkan di semua negara, di mana setiap
individu dan entitas berbadan hukum diperbolehkan untuk memiliki mata
uang asing atau hal-hal yang berkaitan dengannya (baik itu akun untuk
transaksi mata uang, rekening untuk membeli mata uang asing di
bank-bank, dsb.). Selain itu, jangan lupa bahwa para pelaku pasar forex tidak main-main ketika bertransaksi.
Sebagian besar di antara mereka memiliki tujuan penting, apakah itu
berkaitan dengan aktivitas ekspor impor, investasi berskala
internasional, mengambil keuntungan dari perubahan harga, dan beragam
kegiatan lainnya.
Regulasi Pasar Forex
Selain tujuan penting di atas, transaksi di pasar forex juga dijamin
oleh adanya regulasi dari otoritas di berbagai negara. Broker-broker
forex terpercaya yang menyediakan platform transaksi perdagangan untuk
trader, biasanya telah memiliki lisensi khusus yang menyatakan bahwa
layanan mereka telah diregulasi oleh otoritas resmi. Jadi, segala
aktivitas yang terlibat di pasar finansial ini (termasuk broker forex
dan Dealing Centre) merupakan entitas yang bisa disertifikasi untuk
menunjukkan kredibilitasnya.
Sebagai contoh, regulator forex CySEC (Securities and Exchange
Commission) yang berkantor pusat di Siprus, memiliki standar minimum
untuk melindungi keamanan klien di broker-broker yang terdaftar di bawah
regulasinya. Seringkali, perusahaan-perusahaan forex Offshore
menggunakan CySEC sebagai standar umum untuk menjamin layanan mereka.
Sementara itu, AS malah memiliki berbagai macam regulator yang terdiri dari:
- SEC: berfokus pada aset-aset sekuritas.
- CTFC: regulator untuk pasar futures yang mencakup pula pasar forex.
- NFA: asosiasi non-pemerintah yang meregulasi bursa futures, forex, dan produk derivatif lain.
- FINKA: regulator independen untuk pasar finansial.
- SIPC: berurusan dengan perlindungan investor.
Regulator resmi forex dari otoritas Swiss adalah FINMA yang mengawasi
operasi pasar finansial di negara tersebut. Inggris memiliki FCA yang
mengontrol layanan finansial di wilayahnya. Di Australia, pasar forex
diregulasi oleh ASIC (Komisi yang mengatur Investasi dan Sekuritas).
Sementara itu, regulasi finansial di Belize diatur oleh International
Financial Services Commission (IFSC). Salah satu broker forex yang telah
mendapat lisensi dari regulator ini adalah JustForex.
Untuk regulator-regulator di kawasan Eropa, berikut ini contohnya:
- ESMA: regulator independen di Uni Eropa.
- MIFID: aturan khusus yang menyelaraskan regulasi di sejumlah negara dalam Wilayah Ekonomi Eropa.
Salah satu mitos umum yang beredar di kalangan trader pemula adalah: forex dilarang di Amerika Serikat.
Hal ini tentu saja tidak benar, karena seperti pada contoh di atas,
negara tersebut bahkan sudah memiliki badan-badan regulator sendiri yang
berurusan dengan trading forex. Anggapan itu barangkali berasal dari
aturan broker forex di AS, yang memang disusun dengan sangat ketat dan
benar-benar dipantau oleh otoritas negara tersebut.
Sebagai contoh, untuk bisa menyediakan layanan trading forex di AS,
sebuah broker harus mengantongi lisensi yang diperlukan dan memiliki
dana sebesar $20 juta (sebagai net capital). Selain itu,
masyarakat AS dilarang trading di broker-broker yang tidak diregulasi di
negara tersebut. Itulah sebabnya, broker-broker dari negara lain yang
menghormati ketentuan itu, selalu memberikan peringatan di situs resmi
masing-masing, bahwa layanan mereka tidak diperuntukkan bagi warga AS.
Namun sebenarnya, aturan hukum di AS sendiri tidak melarang warganya
untuk bertrading di pasar forex.

Grafik perizinan trading forex di area Amerika Utara
Forex Dan Islam
Banyak orang meyakini jika forex dilarang di negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Seperti halnya anggapan di atas, mitos ini tidaklah benar.
Hukum syariah Islam pada dasarnya melarang pemberian atau penerimaan
bunga dalam segala bentuk. Alasan larangan ini berasal dari keyakinan
bahwa penganut Islam seharusnya memberi hanya untuk memberi, bukan untuk
mengharapkan suatu hal lain sebagai imbalan. Oleh karena itu, menurut
kepercayaan mereka, trading forex seharusnya tidak dilarang; yang tidak
diperbolehkan adalah Swap-nya.
Swap adalah biaya harian yang dikenakan pada trader, apabila ia memiliki posisi menginap di platform trading.
Untuk mengatasi kendala ini, banyak broker telah menciptakan solusi
berupa akun Swap-Free atau Islami. Jadi dalam akun ini, segala komisi
berbentuk bunga bisa ditiadakan. Dengan demikian, trader Muslim yang
menggunakan akun Swap-Free tidak akan melanggar hukum syariah, dan forex
pun bisa diakses oleh semua pihak.
Kesimpulannya, trading forex bukanlah suatu aktivitas yang dilarang.
Terlebih lagi, semakin banyak trader baru yang mencoba berbisnis di
pasar forex dan berjuang mendapatkan profit. Jika Anda mencari broker
forex yang teregulasi dan memiliki akun Islami, Anda bisa mencoba
layanan JustForex. Broker ini menawarkan kondisi trading yang menjanjikan, juga mendukung proses deposit dan withdrawal yang terpercaya.